RUU Kebudayaan Sudah Jadi Kebutuhan Bangsa
Bangsa Indonesia sangat kaya dengan keragaman budaya dan situs cagar budaya. Perlu perlindungan hukum yang memadai untuk melestarikannya. RUU Kebudayaan yang sedang dirumuskan Komisi X DPR RI akhirnya menjadi kebutuhan untuk melestarikan kekayaan tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menegaskan hal tersebut di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (11/9), usai mengikuti rangkaian kunjungan kerja ke Sumut. “Saya melihat RUU Kebudayaan ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi bangsa. Bangsa yang besar pasti mempunyai peradaban yang tinggi. Dan RUU Kebudayaan ini sudah dibahas sangat panjang selama tiga periode DPR.”
RUU ini, jelas Sutan, sedang memasuki harmonisasi untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Setelah itu dibahas dengan pemerintah. Masukan dari masyarakat juga masih terbuka untuk disampaikan agar RUU ini mencapai rumusan yang ideal. “Saya optimis RUU ini bisa diselesaikan sampai akhir tahun ini. RUU sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama para budayawan dan tokok adat di Indonesia,” papar Anggota F-Gerindra tersebut.
Ditambahkan Sutan, RUU Kebudayaan kelak menjadi induk dari UU yang sudah ada, seperti UU Cagar Budaya, UU Perfiliman, dan lainnya yang bersinggungan dengan kebudayaan. Idealnya RUU Kebudayaan lahir lebih dulu daripada UU turunannya. “Masa RUU Kebudayaan belum kita sahkan, anak-anaknya sudah lahir. Mestinya kita dahulukan induknya agar bisa mengamankan seluruh aset budaya kita,” urai politisi dari dapil Jambi ini.
Banyak aset budaya yang bisa dilindungi dengan RUU ini, seperti angklung, batik, tari tortor, dan lain-lain. Dengan RUU ini kelak tak ada lagi negara lain yang mengklaim kekayaan budaya Nusantara. Apalagi dalam waktu dekat ada pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia harus siap menghadapi segala kemungkinan dari dampak adanya MEA tersebut. Untuk itu, RUU ini menjadi tumpuan perlindungan di sektor budaya.
Bila kelak RUU ini sudah disahkan, akan ada Dewan Kebudayaan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Bahkan, bila memungkinkan, Dewan Kebudayaan juga ada hingga ke tingkat kecamatan. Tugasnya menjaga dan melestarikan aset budaya daerah, hingga mengusulkan anggaran untuk pelestariannya. Istilah “dewan” dalam RUU ini merupakan usulan Sutan sendiri saat rapat pembahasan RUU Kebudayaan. Seblumnya ada istilah “komisi”. Tapi kemudian istilah dewan dinilai lebih tepat. (mh)/foto:husein/parle/iw.